Perang melawan narkoba di kawasan padat penduduk Surabaya kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan pil ilegal yang menyasar kalangan muda.
Operasi yang digelar oleh Polrestabes Surabaya melalui Satresnarkoba dilakukan di wilayah Tambaksari, Surabaya pada Kamis, 29 Januari 2026 malam. Dari penindakan tersebut, dua pemuda berinisial M.S (21) dan F.R (19) diamankan.
Kasatresnarkoba AKBP Dodi Pratama menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat M.S. Penyelidikan lanjutan mengarah pada keterlibatan F.R yang diduga berperan sebagai kurir lapangan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 49 paket sabu dengan berat total 109,31 gram. Selain itu, dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y turut disita. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari pemeriksaan, diketahui F.R menerima sabu sekitar 10 gram untuk diedarkan dengan sistem upah per titik distribusi sebesar Rp20 ribu. Skema ini disebut sebagai pola klasik jaringan narkoba yang memanfaatkan tekanan ekonomi anak muda.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda Surabaya. (Avs)

0 Komentar