Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sawah Pulo, Surabaya, kembali digagalkan aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap tiga terduga pengedar saat hendak bertransaksi.
Penangkapan berlangsung Minggu (15/2/2026) di kawasan Gapura Sawah Pulo. Ketiga pria berinisial A.F, R.P, dan O.W diamankan berikut barang bukti yang disimpan di dalam helm.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, mengungkapkan polisi menyita 37 poket sabu dengan berat bruto 11,09 gram. Paket tersebut telah disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah beberapa kali menerima suplai dari pemasok berinisial M.A yang kini berstatus DPO. Dari kiriman terakhir, delapan paket telah laku terjual dengan omzet Rp1,2 juta.
Para pelaku memperoleh bayaran Rp75 ribu per transaksi, ditambah uang makan harian serta bonus sabu.
Kasus ini menunjukkan pola jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu sistem distribusi. Polisi memastikan akan terus memburu pemasok utama guna mengungkap jaringan lebih luas.

0 Komentar