Pelayanan publik di era digital terus berkembang. Kini, masyarakat Kabupaten Nganjuk tak lagi harus menghabiskan waktu lama di kantor pelayanan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Inovasi terbaru dari Polres Nganjuk melalui Satuan Lalu Lintas menghadirkan solusi praktis berbasis aplikasi.
Melalui program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Nganjuk memperkenalkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang terhubung dengan Korlantas Polri dalam platform Digital Korlantas Polri.
Layanan SIM Kini Serba Online
Aplikasi SINAR memungkinkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM secara daring tanpa harus datang lebih awal dan mengantre. Prosesnya dirancang efisien, mulai dari pendaftaran akun, unggah dokumen, pembayaran PNBP, hingga tahap verifikasi data.
Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, menegaskan bahwa digitalisasi ini adalah bentuk peningkatan kualitas layanan publik. Sistem baru ini diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Edukasi Langsung untuk Masyarakat
Dalam kegiatan sosialisasi, petugas memberikan panduan teknis penggunaan aplikasi agar masyarakat tidak mengalami kendala saat mengajukan permohonan. Penjelasan detail mengenai tahapan registrasi hingga proses validasi membantu pemohon memahami alur yang benar.
Respons warga pun positif. Mereka menilai sistem ini lebih praktis dan menghemat waktu.
Menuju Pelayanan Modern
Hadirnya SINAR menjadi langkah konkret modernisasi pelayanan SIM di Nganjuk. Dengan dukungan teknologi, pengurusan administrasi kendaraan kini semakin mudah, efisien, dan tetap sesuai prosedur hukum.

0 Komentar