Praktik curang pengoplosan LPG subsidi di wilayah Sidoarjo akhirnya terhenti. Aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang pelaku yang memindahkan isi tabung 3 kg ke gas portabel ukuran 235 gram untuk diperjualbelikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Waru. Saat dilakukan penggerebekan pada 6 Februari 2026, polisi mendapati pelaku sedang mengangkut tabung gas portabel siap kirim.
Pelaku berinisial M (37) diketahui telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun. Dari lokasi, polisi menyita berbagai alat pengisian ulang serta ribuan tabung kosong dan ratusan tabung berisi.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, gas portabel tersebut dijual dengan label tertentu, tetapi beratnya tidak sesuai standar. Ide usaha tersebut bahkan didapat pelaku dari tayangan YouTube.
Setiap tabung memberi keuntungan Rp4.000, dengan produksi harian sekitar 140 unit. Total omzet per bulan diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-Undang Migas dan Perlindungan Konsumen. Kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.

0 Komentar