Ramadhan Aman, Polisi Ungkap Jaringan Penjual Bubuk Mesiu di Surabaya


Menjelang bulan suci Ramadhan, aparat kepolisian meningkatkan pengawasan demi menjaga suasana tetap aman dan kondusif. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah terungkap praktik peredaran bubuk petasan ilegal di Surabaya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua pemuda yang terlibat transaksi bahan peledak di kawasan Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa bubuk mesiu bukan barang biasa. Jika digunakan dalam jumlah besar, bahan tersebut berpotensi memicu ledakan berbahaya hingga menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MAJ (28) dan BAW (18), warga Waru, Sidoarjo, pada Kamis dini hari (26/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, MAJ membeli bahan kimia secara daring lalu meraciknya sendiri menjadi mesiu. Ia menawarkan produknya melalui grup WhatsApp. Sementara BAW memasarkan barang tersebut lewat akun Facebook bernama “BAHAR AGUNG”.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu kilogram bubuk petasan, dua ponsel, sepeda motor beserta STNK, serta uang tunai Rp210 ribu.

Keduanya dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan bahan peledak, terlebih tanpa izin resmi. Keselamatan publik adalah prioritas utama.

Posting Komentar

0 Komentar