Tiga kabupaten, 24 tempat kejadian perkara, kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Itulah catatan kejahatan komplotan residivis pencuri kabel trafo PT PLN yang baru saja diringkus Satreskrim Polres Gresik. Kelima tersangka, masing-masing E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34), ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi pada Senin dini hari, 6 April 2026. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan fakta mengejutkan: tiga di antara mereka adalah residivis yang baru bebas dari penjara pada tahun 2025 untuk kasus yang sama.
AKBP Ramadhan menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Gresik, pada Selasa, 24 Februari 2026. Warga melaporkan pemadaman listrik mendadak di dini hari. Saat petugas PLN mengecek, mereka menemukan satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah dipotong dan hilang. Kerugian yang dialami PT PLN ULP Giri mencapai Rp14 juta untuk satu lokasi itu saja. Polres Gresik kemudian mengembangkan kasus dan menemukan bahwa komplotan ini telah beraksi di 9 TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, dan 1 TKP di Bangkalan. Total 24 TKP dalam waktu yang relatif singkat.
Para tersangka menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Mereka bekerja cepat di malam hari atau dini hari, memanfaatkan sepinya aktivitas warga. Barang bukti yang diamankan dari hotel persembunyian mereka antara lain tiga gunting besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta plat nomor palsu. Plat palsu ini menjadi kunci mobilitas mereka lintas daerah tanpa terdeteksi petugas keamanan. Material tembaga hasil curian dijual ke penadah, dan polisi masih memburu jaringan penadah ini.
Penutup dari pengungkapan 24 TKP ini adalah peringatan bagi komplotan lain bahwa Polres Gresik tidak akan tinggal diam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas listrik. Kejahatan lintas daerah mungkin terdengar hebat, tapi dengan kerja sama polisi dan warga, jaringan residivis ini bisa dipatahkan hanya dalam hitungan bulan. (Avs)

0 Komentar