Aksi corat-coret di jembatan viaduk Gubeng Surabaya berakhir manis bagi kepolisian tetapi pahit bagi empat pemuda Kenjeran yang harus menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih. Mulai Minggu (12/4/2026) pukul 07.30 WIB, mereka menjalani pembinaan sebagai pengganti proses hukum yang lebih berat, sebuah langkah yang ditegaskan Kasat Samapta AKBP Erika Putra sebagai keseimbangan antara ketegasan dan humanisme. Keempat pelaku yang masih berusia 20–21 tahun itu mengakui baru sekali melakukan vandalisme dengan cat pilox, namun polisi tetap mendalami potensi jaringan atau kelompok di belakang mereka.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa aksi mencoret tembok ini adalah bentuk aktualisasi diri yang keliru tanpa mempertimbangkan bahwa fasilitas umum adalah milik bersama yang harus dijaga. AKBP Erika menyatakan bahwa orang tua atau wali dihadirkan sebagai penjamin agar pembinaan berlanjut di rumah, bukan hanya berhenti saat sanksi sosial selesai. Petugas juga mengamankan telepon genggam dan kendaraan bermotor milik pelaku sebagai bagian dari pendataan lengkap untuk upaya pencegahan di masa depan.
Polrestabes Surabaya mengajak seluruh masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Dengan sanksi sosial di Liponsos, diharapkan keempat pemuda ini tidak hanya jera tetapi juga paham bahwa setiap coretan di tembok publik adalah goresan kerugian bagi ribuan warga lainnya. Kota Surabaya yang bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas polisi atau petugas kebersihan semata.(Avs)

0 Komentar