Informasi Warga Membuahkan Hasil, Polres Mojokerto Bekuk Pengedar dengan 17,69 Gram Sabu


Tanpa partisipasi aktif masyarakat, mungkin kasus peredaran sabu di Mojokerto ini tidak akan terungkap. Bermula dari laporan warga, Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (37 tahun) pada Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, tepatnya di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring.

Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa H diduga akan melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Mojoanyar. Namun, setelah pengembangan lebih lanjut, petugas mengetahui bahwa tersangka berada di lokasi yang berbeda. Tim segera melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram. Jumlah ini cukup besar untuk kategori peredaran di tingkat kota.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi ilegal, satu unit handphone hitam, serta beberapa barang lain seperti bekas bungkus jajan dan sabun. Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa H diduga berperan sebagai pengedar. Dari pengakuannya, sabu didapat dari seseorang berinisial B yang kini menjadi DPO.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan pasal terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor, karena perang melawan narkoba membutuhkan peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar