Seorang anggota Polres Nganjuk harus berurusan dengan Propam setelah diamankan bersama seorang wanita di sebuah rumah kontrakan Perumahan Griya Anjuk Ladang, Kelurahan Begadung, pada Jumat (17/4/2026). Warga yang mencurigai adanya pasangan bukan suami istri langsung melapor, dan petugas dari Polsek Nganjuk Kota bersama Propam merespons cepat. Kini, kasus dugaan perselingkuhan ini tengah menjadi perhatian publik.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, langsung merespons dengan sikap yang tidak biasa. Pada Sabtu (18/4/2026), ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Bukan sekadar basa-basi, komitmennya jelas: proses hukum akan berlangsung transparan dan tuntas. Ia berjanji tidak akan menutup-nutupi kesalahan anak buahnya.
"Ini bentuk keseriusan kami," tegas Kapolres. Polres Nganjuk bahkan telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan oknum tersebut dan merencanakan penempatan khusus selama pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar proses internal tidak mengganggu tugas kepolisian lainnya, sekaligus memastikan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Sementara itu, AKP Heri Buntoro selaku Kasi Propam menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota dan saksi-saksi terus berjalan. Ia memastikan setiap pelanggaran disiplin dan kode etik Polri akan ditindak tanpa pandang bulu. Transparansi menjadi kata kunci dalam kasus ini.
Di tengah situasi yang tetap aman dan kondusif ini, masyarakat Nganjuk diimbau untuk tidak terburu-buru menghakimi. Percayakan sepenuhnya kepada Polres Nganjuk yang telah membuktikan diri tidak main-main dalam membersihkan institusi dari oknum bermasalah. (Avs)
.jpeg)
0 Komentar