Penyidik Polda Jatim Bongkar Rahasia Mesin MinyaKita yang Dicurangi


Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, Dirreskrimsus Polda Jatim, mengungkap modus baru kejahatan pangan berupa pengurangan isi minyak goreng merek MinyaKita. Seorang tersangka WF diamankan setelah petugas menemukan fakta bahwa mesin produksi di gudang Sidoarjo telah di-setting untuk menuang minyak hanya 4,7 liter ke dalam jerigen berlabel 5 liter.

Temuan ini berawal dari pengecekan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Minggu malam. Petugas mendapati 1.000 karton yang masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter, namun setelah diukur ulang, volume aktualnya jauh dari standar yang dijanjikan.

Pelaku diketahui menjual produk tersebut seharga Rp314.000 per karton atau sekitar Rp15.700 per liter. Dengan kecurangan ini, WF mengantongi keuntungan Rp30–50 juta setiap bulan selama dua tahun terakhir, sementara konsumen dirugikan karena membayar penuh untuk minyak yang kurang.

Barang bukti yang disita meliputi ribuan karton siap edar, tandon kapasitas 11 ton, hingga mesin produksi. WF dijerat UU Perlindungan Konsumen, dan Polda Jatim mengimbau masyarakat waspada serta melaporkan temuan serupa ke Satgas Pangan.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar