Polres Malang Bongkar Peredaran Sabu Rumahan di Lawang, 4,97 Gram Disita


Kabupaten Malang kembali diguncang kasus narkotika setelah Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan seorang pengedar di Kecamatan Lawang. Tersangka berinisial EP (23) ditangkap di rumahnya pada Rabu (1/4/2026) malam bersama dengan 21 poket sabu yang siap edar. Total berat bersih barang bukti mencapai 4,97 gram, sebuah jumlah yang tidak besar namun sangat signifikan karena menunjukkan adanya peredaran aktif di tingkat lingkungan permukiman. Keberhasilan ini, menurut AKP Bambang Subinajar, tidak lepas dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku. Begitu yakin, tim langsung bergerak cepat pada malam hari dan meringkus EP di kediamannya. Selain 21 poket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, dan ponsel. Barang-barang ini memperkuat dugaan bahwa EP bukanlah pemakai biasa, melainkan seorang pengedar yang terorganisasi meski dalam skala kecil. AKP Bambang menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah menjual sabu dengan sistem paket kecil untuk memudahkan transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku menjual setiap paket sabu dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp450 ribu. Dari setiap transaksi, ia memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Target pasarnya adalah orang-orang di sekitar tempat tinggalnya, sebuah fakta yang sangat meresahkan karena berarti lingkungan terdekatnya sendiri menjadi korban. Polisi menduga EP telah beroperasi beberapa waktu sebelum akhirnya terbongkar berkat informasi warga yang peka terhadap bahaya narkotika.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul sabu yang dijual EP. AKP Bambang menegaskan bahwa kemungkinan adanya pemasok atau bandar lain sedang diselidiki secara intensif. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti bahwa narkotika bisa masuk ke celah terkecil sekalipun, dan bahwa peran serta masyarakat adalah tameng paling efektif untuk memotong rantai peredaran sejak dini.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar