Senja belum berganti malam, minimarket di Trowulan sudah dalam kondisi waspada. Namun YA (24) tidak peduli. Dini hari pukul 03.00 WIB, ia beraksi dengan merusak atap dan dinding gudang menggunakan pisau lipat. Aksi maling ini terekam jelas oleh CCTV. Tak sampai 24 jam, tepatnya pukul 10.00 WIB keesokan harinya, Satreskrim Polres Mojokerto sudah menggedor rumahnya di Kabupaten Jombang. Buktinya? Sweater ungu, celana pendek, tas selempang, pisau lipat, sepeda motor, dan puluhan bungkus rokok berbagai merek disita sebagai barang bukti. Tersangka pun tak berkutik.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan bahwa YA berangkat dari rumah pukul 02.30 WIB menggunakan sepeda motor. Setibanya di minimarket, ia memanjat tembok, lalu merusak plafon dengan pisau lipat kecil. Yang mengejutkan, YA ternyata residivis. Pada 2020 ia dihukum 10 bulan penjara, dan 1,5 tahun penjara pada 2024 untuk kasus pencurian serupa. Aksi kali ini adalah yang ketiga. Alasan ekonomi keluarga kembali ia pakai untuk membenarkan aksinya, karena rokok hasil curian akan dijual untuk mendapatkan uang tunai.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatreskrim menegaskan bahwa kurang dari 24 jam adalah bukti keseriusan aparat dalam merespons laporan. Rekaman CCTV menjadi kunci utama pelacakan. Begitu tersangka tertangkap, ia langsung mengakui semua perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada korban luka, tetapi kerugian materi cukup signifikan. Polisi kini menjerat YA dengan Pasal 477 huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Mojokerto mengimbau kepada seluruh pemilik minimarket untuk memperkuat sistem keamanan, terutama bagian atap dan dinding yang mudah dijebol. Patroli malam akan ditingkatkan. Dari kisah YA, kita belajar bahwa residivis tidak akan berhenti jika lingkungan tidak waspada. Namun dengan kolaborasi antara CCTV, laporan masyarakat, dan gerak cepat polisi, pencuri profesional sekalipun tidak akan lolos. Kurang dari 24 jam, keadilan ditegakkan, dan rokok-rokok curian itu tidak sempat laku terjual.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar