Siapa sangka, sebuah sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi L-4671-RZ menjadi pusat perhatian warga Semolowaru Tengah, Surabaya, pada sore hari menjelang magrib. Pengendara berinisial I (29) nekat melawan arus lalu lintas sambil menjinjing sandaran kursi besi di trotoar samping rumah sakit. Aksi aneh itu terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Tak butuh waktu lama, warga yang melihat langsung curiga dan memutuskan untuk membuntuti pria tersebut hingga ke ujung jalan.
AKP Hadi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa warga sempat memberikan teguran agar pelaku mengembalikan barang yang dibawanya. Namun pelaku justru tancap gas dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi. "Warga tidak panik. Mereka justru fokus mengingat detail kendaraan pelaku," jelasnya. Informasi lengkap tentang motor Vario putih bernopol L-4671-RZ itu kemudian dilaporkan ke polisi. Berbekal data tersebut, anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan akhirnya menangkap I di sebuah rumah kontrakan pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka cukup membuat polisi menggeleng-geleng kepala. Selain motor Vario putih yang digunakan untuk melarikan diri, petugas juga menemukan dua pelat nomor kendaraan, sebuah dompet, dan celana jeans biru yang diduga kuat sebagai pakaian saat beraksi. Pelaku yang berasal dari Kabupaten Sampang, Madura ini diketahui hanya berperan sebagai eksekutor. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Cerita penangkapan ini menutup dengan pesan moral yang kuat. Fasilitas umum seperti kursi besi di trotoar memang terlihat kecil, tapi nilainya sangat besar bagi kenyamanan warga. Polrestabes Surabaya pun mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan hal-hal mencurigakan seperti yang dilakukan warga Semolowaru. Karena tanpa peran aktif masyarakat, pencuri sandaran kursi sekalipun bisa lolos begitu saja.(Avs)

0 Komentar