Probolinggo – Enam lokasi di empat kecamatan berbeda, sembilan tersangka yang seluruhnya pengedar, dan 14,51 gram sabu berhasil diamankan. Itulah hasil operasi Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota selama April hingga Mei 2026 yang diumumkan Kapolres AKBP Rico Yumasri pada Selasa (5/5/26). Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba di lingkungan mereka. Berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di Kecamatan Mayangan, Kademangan, Kanigaran, dan Sumberasih.
Sembilan tersangka yang diamankan adalah IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka memiliki latar belakang pekerjaan berbeda, mulai dari wiraswasta hingga pekerja informal, namun memiliki kesamaan: berperan sebagai pengedar aktif. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang cukup mengkhawatirkan: 9 unit telepon genggam untuk transaksi, 4 timbangan digital, 144 plastik klip kosong yang siap diisi, uang tunai Rp700 ribu hasil penjualan, serta dua unit sepeda motor. Kapolres AKBP Rico menegaskan bahwa barang-barang ini menjadi bukti bahwa mereka adalah bagian dari mata rantai peredaran narkotika.
Yang menarik, pengungkapan enam kasus dalam waktu dua bulan ini menunjukkan adanya pola peredaran yang cukup terorganisir. Namun berkat kewaspadaan warga yang tidak tinggal diam, polisi bisa memetakan titik-titik rawan dan melakukan penangkapan tepat sasaran. AKBP Rico menyebutkan bahwa peran serta masyarakat adalah kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba. "Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar," ujarnya dalam konferensi pers.
Kesembilan tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Polres Probolinggo Kota terus mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas narkoba di lingkungan sekitar. Setiap informasi, sekecil apapun, bisa menjadi pangkal penyelamatan generasi muda dari bahaya narkotika yang mengancam masa depan bangsa.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar