Remaja 17 Tahun Jadi Korban Dugaan Pemerkosaan, Polres Nganjuk Tunggu Hasil Visum


Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun warga Kabupaten Nganjuk harus mengalami trauma berat setelah diduga menjadi korban tindak pidana pemerkosaan oleh seorang terlapor berinisial JFS. Kasihumas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi membenarkan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (26/5/2026). Laporan resmi diterima oleh penyidik pada Selasa (12/5/2026), dan sejak itu Polres Nganjuk langsung menangani perkara ini dengan skala prioritas tinggi mengingat korban masih di bawah umur. AKP Fajar menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih menunggu hasil visum et repertum dari korban untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Setelah menerima laporan, penyidik Polres Nganjuk segera melakukan serangkaian langkah kepolisian, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang diduga memiliki pengetahuan tentang kejadian tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan secara cermat dan mendalam untuk mendapatkan gambaran kronologis yang jelas serta mengidentifikasi keterkaitan antara korban dan terlapor. Selain itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti yang mungkin tertinggal di lokasi. Hasil visum et repertum yang masih dinantikan ini akan menjadi bukti medis yang sangat menentukan dalam kasus kekerasan seksual, karena dapat menunjukkan adanya luka atau trauma yang sesuai dengan keterangan korban.

Polres Nganjuk menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian mengingat korban masih termasuk kategori anak di bawah umur sehingga diperlukan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Korban didampingi oleh penyidik yang khusus menangani perkara perempuan dan anak (PPA) untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung ramah anak dan tidak menambah trauma psikologis. Identitas korban dirahasiakan secara penuh oleh pihak kepolisian sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, dan media serta masyarakat diminta untuk menghormati hal tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Polres Nganjuk mengimbau kepada masyarakat maupun pihak yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar turut membantu proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan atau informasi kepada penyidik. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses lidik dan sidik yang sedang berjalan, serta membantu mengungkap fakta-fakta yang mungkin belum terungkap. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau melakukan trial by public yang dapat merugikan kedua belah pihak. Polres Nganjuk berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal jika terbukti bersalah.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar