4.061 Tersangka dan 3.157 Kasus Narkoba Diungkap Polda Jatim Semester I 2026


Surabaya- Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 3.157 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 4.061 tersangka selama periode Januari hingga Juni 2026, sebuah capaian yang menunjukkan komitmen tinggi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Timur. Dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti yang digelar di Gedung Press Conference Mapolda Jatim, Rabu (24/6/2026), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pengabdian Polri dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.


Surabaya- Barang bukti yang berhasil disita selama semester I tahun 2026 meliputi 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja dan 53 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi serta 234,99 gram ekstasi bubuk, 22,226 kilogram kokain, 10,38 kilogram ketamin, serta 3.653.382 butir obat keras berbahaya. Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan memaparkan bahwa dari keseluruhan barang bukti tersebut, Polda Jatim memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, sebuah pencapaian yang sangat signifikan dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.


Surabaya- Data juga menunjukkan bahwa jumlah kasus pada semester I tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar 4,54 persen dibanding semester I tahun 2025, sementara jumlah tersangka juga meningkat sebesar 4,91 persen, yang menjadi indikasi bahwa peredaran narkoba di Jawa Timur masih menjadi tantangan besar. Dalam kesempatan yang sama, Polda Jatim melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari empat kasus menonjol dengan jumlah tiga tersangka, berupa 33,346 kilogram sabu dan 38,995 kilogram ganja, sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika.


Surabaya- Kombes Pol Muhammad Kurniawan menegaskan bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu tujuan dalam peredaran narkotika, baik oleh jaringan lokal maupun internasional, sehingga upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penegakan hukum dan langkah pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Polda Jawa Timur mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, karena pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika di Jawa Timur.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar