Jember- Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim tidak berhenti bergerak. Dalam rentang Mei hingga awal Juni 2026, mereka berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dan mengamankan 30 tersangka. Mengejutkannya, lima di antara mereka adalah residivis yang sudah pernah diproses hukum untuk kasus serupa. Kapolres Jember AKBP Bobby A Condro Putra mengungkapkan data ini dalam jumpa pers pada Sabtu (13/6/2026), menegaskan bahwa peredaran gelap narkoba di Kabupaten Jember masih menjadi momok yang harus terus diperangi.
Salah satu pengungkapan paling monumental terjadi pada 29 Mei 2026 di Kecamatan Patrang. Seorang tersangka berinisial SAJ diringkus dengan barang bukti fantastis: 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram. Modus yang digunakan adalah sistem ranjau, yaitu tanpa kontak fisik dengan pembeli, untuk mempersulit kerja kepolisian. Namun upaya licik itu gagal. Petugas juga berhasil mengungkap peredaran sabu di Kecamatan Ajung dan Kaliwates, menyita puluhan gram sabu yang siap beredar ke masyarakat.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 144,29 gram sabu dan 26,59 gram ekstasi. Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika No.35/2009, terancam hukuman penjara panjang hingga seumur hidup. Kapolres Bobby mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Setiap informasi dari warga sangat berharga untuk membongkar jaringan narkoba yang semakin canggih. Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, Jember bisa terbebas dari ancaman narkoba yang menghancurkan masa depan generasi muda.(Avs)

0 Komentar