Dua mahasiswa di Kota Malang mengalami nasib nahas dalam kurun waktu yang berdekatan. Komplotan begal yang mengincar anak muda pada malam hari berhasil merampas iPhone 12 Pro Max, dua telepon genggam lainnya, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan ancaman pisau, celurit, dan parang. Pelaku yang tertangkap, DS (26) dan MM (20), kini harus berurusan dengan hukum setelah Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus ini. Namun, satu pelaku lain bernama H alias Habibi masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasatreskrim AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Juni 2026, dan tim penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Korban yang sedang berkumpul dengan teman-temannya didatangi pelaku yang mengancam menggunakan pisau. Karena takut, korban menyerahkan iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pelaku sempat memaksa korban membuka kunci ponsel agar bisa langsung digunakan atau dijual. Aksi kedua terjadi pada 24 Mei 2026 dini hari di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Tiga mahasiswa menjadi sasaran, dan pelaku menggunakan celurit serta parang untuk mengintimidasi sebelum merampas dua telepon genggam dan satu unit Honda Beat. "Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam," jelas AKP Aji.
Penangkapan dimulai pada 1 Juni 2026 ketika polisi menangkap MM di sebuah warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama. Dalam interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi kejahatan tersebut. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan berhasil menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama. Barang bukti yang berhasil diamankan masih dalam proses pendalaman, karena polisi menduga hasil kejahatan sudah dijual oleh para pelaku. "Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO," ungkap AKP Aji. Sementara itu, H alias Habibi masih dalam pengejaran dan polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat keberadaan buronan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. AKP Aji menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. "Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," pungkasnya. Dari Malang, kasus begal mahasiswa ini menjadi pelajaran penting bagi anak muda untuk tidak nongkrong di tempat sepi pada larut malam. Polisi berjanji akan terus memburu H alias Habibi sampai benar-benar tertangkap. Sementara itu, DS dan MM kini harus merasakan dinginnya sel tahanan, mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah meresahkan warga Kota Malang.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar