Malang Kota- Aroma kimia menyengat masih terasa di rumah kontrakan Kecamatan Sukun dan sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih ketika petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota menggerebek dua lokasi produksi kosmetik ilegal pada 9 dan 12 Juli 2026. Penggerebekan yang dipicu dua laporan polisi ini mengungkap praktik produksi massal sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, dan sama sekali tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Polisi berhasil mengamankan barang bukti luar biasa, termasuk 1,4 ton bahan dasar base cream, 154 botol siap edar, berbagai bahan kimia berbahaya, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk aktivitas produksi dan distribusi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha kosmetik ilegal yang berani mengorbankan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Dalam konferensi pers Kamis (16/7/2026), ia menekankan bahwa kejahatan semacam ini masuk dalam kategori kejahatan serius karena menyangkut kesehatan publik yang dilindungi oleh negara melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus memburu para pelaku dan mengungkap jaringan yang lebih luas, mengingat potensi dampak negatif yang ditimbulkan sangat masif terhadap masyarakat.
Kasat Resnarkoba Kompol Hendro Triwahyono mengungkapkan modus operandi yang digunakan cukup rapi, di mana tersangka SHS memasok bahan baku base cream kepada RW yang kemudian mengemas ulang menjadi handbody lotion dan face tonic untuk dijual secara daring. Bahan kimia yang digunakan seperti Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil alkohol, dan Triethanolamine (TEA) sangat berbahaya jika tidak diproses sesuai standar, dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan mata, mual, hingga risiko zat karsinogenik pemicu kanker kulit. Kedua tersangka yang telah beroperasi selama dua tahun ini diperkirakan meraup omzet puluhan juta rupiah setiap bulannya dari bisnis haram mereka.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Polresta Malang Kota memastikan proses penyidikan terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan distribusi yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa keaslian produk dan memastikan adanya izin edar BPOM sebelum membeli produk kosmetik, terutama melalui kanal belanja online yang rentan menjadi sarana peredaran barang ilegal.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar