Surabaya- Usia karir MS sebagai kurir narkoba tergolong sangat muda, baru dua minggu, namun petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil menghentikan aksinya di Jalan Randu, Kenjeran, Surabaya, pada Selasa (7/7/2026). Tersangka berusia 28 tahun ini ditangkap dengan tiga poket sabu seberat 3,386 gram yang diakuinya berasal dari seseorang berinisial PO, yang kini masih dalam pengejaran intensif oleh aparat. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga polisi berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan. Dari tangan MS, petugas menemukan barang bukti yang langsung diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa MS mengaku sudah lima kali mengambil sabu dari PO dalam dua minggu terakhir, dengan sistem upah sebesar Rp 75 ribu jika barang dagangannya laku semua. Selain itu, tersangka juga mendapat jatah sabu gratis untuk konsumsi pribadi, yang semakin memperparah kondisinya sebagai korban sekaligus pelaku peredaran narkoba. Polisi yang melakukan penggerebekan mendadak berhasil menangkap MS tanpa perlawanan, dan saat ini ia telah ditahan di Mapolres untuk menjalani proses hukum. AKP Adik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu PO dan jaringan yang lebih luas.
Polres Pelabuhan Tanjungperak berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, tidak hanya menangkap kurir kecil tetapi juga memburu bandar besar yang menjadi pemasok. Kasus ini menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya pemberantasan narkoba di Surabaya. Dengan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, diharapkan peredaran gelap narkotika dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Avs)

0 Komentar