Jakarta- Anggota Panja Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mengingatkan Polda Metro Jaya bahwa kelambanan dalam menangani kematian Sutrimo, yang diduga kuat sebagai kepala rumah tangga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, hanya akan menciptakan kekosongan informasi yang berbahaya. Ia menegaskan, minimnya komunikasi resmi dari kepolisian adalah pemicu utama meluasnya spekulasi dan prasangka di masyarakat, yang pada gilirannya merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta kepolisian untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas perkara ini dengan pendekatan ilmiah serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Legislator Senayan tersebut menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi kepolisian untuk bersikap ambigu dalam kasus yang sarat muatan publik ini. Ia menuntut dua skenario kejelasan: jika hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada unsur pidana, maka Polri wajib mengumumkannya secara resmi dan akuntabel; namun jika ditemukan bukti kuat adanya kejahatan, maka pelaku harus diburu dan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Teuku Ibrahim menekankan bahwa setiap pembiaran tanpa kepastian hukum hanya akan memicu rumor yang menyesatkan dan membuat kasus ini semakin rumit untuk diungkap, sehingga kecepatan dan ketegasan menjadi kunci utama.
Teuku Ibrahim juga menyoroti pentingnya menjaga integritas penyidik di tengah potensi tekanan dari berbagai pihak, mengingat keterkaitan almarhum dengan figur yang tengah berhadapan dengan kasus korupsi. Ia mengingatkan agar aparat kepolisian tidak goyah dan tetap berpegang pada fakta serta bukti ilmiah dalam setiap langkah penyelidikan. Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum dengan kritis namun tetap menghormati prosedur yang berjalan, selama kepolisian menunjukkan sikap transparan dan profesional dalam bekerja.
Dengan pernyataan yang lugas dan tanpa kompromi, Teuku Ibrahim mengakhiri desakannya dengan pesan bahwa publik menagih kepastian dan keadilan tidak boleh ditunda-tunda. Keluarga korban berhak atas jawaban, dan masyarakat berhak atas kebenaran. Ia berharap Polda Metro Jaya dapat membuktikan bahwa institusi Polri mampu menangani kasus sensitif dengan keberanian dan keterbukaan penuh, sehingga teka-teki kematian Sutrimo segera terungkap dan kepercayaan publik terhadap hukum dapat kembali pulih. Dukungan penuh DPR diberikan sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif, bukan untuk menekan, melainkan untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. (Avs)

0 Komentar