Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Kertosono, Barang Bukti 0,57 Gram


Nganjuk- Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menorehkan prestasi dengan mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial SH (35), warga Jombang, di sebuah kamar kos di Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono pada Minggu (19/7). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan petugas atas dugaan transaksi narkotika di wilayah Kertosono yang selama ini menjadi perhatian serius kepolisian. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan pada Jumat (24/7) membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan bahwa Satresnarkoba akan terus memburu jaringan pengedar hingga ke pemasok guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Nganjuk.


Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,57 gram yang disembunyikan di saku jaket terduga pelaku. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Vivo V2531 warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan terduga pelaku saat beraktivitas. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa terduga pelaku memperoleh sabu dari jaringan yang saat ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik.


Kapolres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya, dengan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat, baik pengedar, perantara, maupun pemasok. Menurutnya, upaya ini dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. AKP Hafid Dian Maulidi menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dan proses pengejaran terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.


Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus ini. Dengan pengungkapan ini, Polres Nganjuk kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mengirimkan peringatan tegas kepada para pelaku bahwa tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Kabupaten Nganjuk.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar