Pacitan- Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan senilai Rp350 juta yang menimpa seorang lansia berinisial M (60) warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, pada bulan Juli lalu. Peristiwa nahas itu terjadi saat pemilik rumah tengah menghadiri hajatan, memberi celah bagi pelaku untuk masuk dan menggondol harta benda berharga milik korban.
Polisi mengamankan satu tersangka berinisial SRW (43) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri ke wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim. Pelarian tersangka yang terekam kamera CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam melacak keberadaannya hingga ke luar daerah.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun, setelah polisi menyelidiki handphone dan rekening tersangka lebih mendalam, ditemukan fakta mengejutkan bahwa sebagian besar hasil kejahatan diduga kuat digunakan untuk judi online, dengan total transaksi deposit mencapai sekitar Rp100 juta.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di tempat kejadian perkara yang berbeda, menunjukkan bahwa ia bukan pelaku pemula. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga unit sepeda motor jenis Smash, Vario, dan Beat yang dibeli dari hasil penjualan emas curian, serta uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek hitam yang digunakan saat beraksi, dan linggis.
Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi kartu ATM, satu unit HP, surat emas, kotak penyimpanan, serta dua buah anak kunci yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban. AKBP Ayub menegaskan bahwa tersangka resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026 dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Berkas perkara beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Pacitan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggal pergi, serta mengingatkan bahaya judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan. (Avs)
.jpeg)
0 Komentar