Pasuruan- Dalam rentang waktu hanya dua hari, tepatnya 10-11 Agustus 2026, jalur Malang-Surabaya di wilayah Kabupaten Pasuruan berubah menjadi arena kejahatan yang meresahkan pengguna jalan. Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim bergerak cepat mengungkap lima kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, dan perusakan yang terjadi di lima lokasi berbeda, mulai dari Kecamatan Purwosari, Pandaan, hingga Sukorejo. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan pada Jumat (14/8/2026) mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan dan mengamankan tujuh orang tersangka, dengan proses pengembangan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong terorganisir dan brutal, dengan cara menghentikan atau menghadang pengguna jalan di malam hari hingga dini hari, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan merampas barang berharga korban. Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya-Malang, Dusun Buluagung, Kecamatan Purwosari, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB, di mana seorang pengendara sepeda motor dihentikan, dikeroyok, dan motornya dirampas hingga korban mengalami luka di tangan, bibir, dan kepala. Hanya berselang beberapa jam, kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, dengan dua korban yang dihentikan, dikeroyok, dan dirampas sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas, dengan dua tersangka telah diamankan.
Aksi kejahatan terus berlanjut sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, di mana dua korban yang melaju dari Malang menuju Pasuruan dihadang dan ditabrak dari belakang hingga jatuh, kemudian diseret ke pinggir jalan dan dirampas sepeda motor serta telepon genggamnya. Kasus keempat terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di Kecamatan Sukorejo, yang melibatkan bentrokan antarkelompok suporter yang berujung pada kekerasan dan perusakan terhadap tiga unit kendaraan dinas serta fasilitas Mako Polsek Sukorejo, dengan dua tersangka telah diamankan. Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, di mana seorang pengendara dihentikan, mengalami kekerasan di kepala, dan telepon genggamnya diambil, dengan satu tersangka telah diamankan.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa ketujuh tersangka akan diproses hukum dengan pasal sesuai konstruksi masing-masing perkara, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelaku. Ia juga menekankan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti, dengan pengembangan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polda Jatim bersama Polres Pasuruan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, main hakim sendiri, atau menghadang pengguna jalan, serta segera melapor ke Call Center 110 jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama dan siapa pun yang melakukan kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(Avs)

0 Komentar