Rumah Bulurejo Jadi Tempat Transaksi: Satresnarkoba Nganjuk Bongkar Jaringan Sabu 11 Gram dari Dua Tersangka


Nganjuk- Dari sebuah rumah sederhana di Lingkungan Bulurejo, Kelurahan Warujayeng, peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Nganjuk berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Selasa (4/8/2026). Dua terduga pelaku berinisial SI (38) dan AR (31) yang tak lain adalah warga setempat diamankan bersama barang bukti hampir 11 gram sabu yang telah dikemas rapi dalam sembilan paket siap edar, menjadi bukti bahwa peredaran gelap narkotika masih mengintai di permukiman warga dan membutuhkan kewaspadaan serta tindakan tegas dari aparat kepolisian.


Pengungkapan yang berawal dari penyelidikan mendalam ini berhasil menggagalkan peredaran sabu yang nilainya cukup signifikan di pasaran, dengan barang bukti tambahan berupa timbangan digital, plastik klip, handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga menjadi sarana operasional para pelaku. Keberhasilan ini semakin memperkuat komitmen Polres Nganjuk dalam membersihkan wilayahnya dari jeratan narkotika yang selama ini menjadi momok bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.


Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri jejaring pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, karena pemberantasan narkotika tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan pun menekankan bahwa tindakan tegas akan terus digalakkan terhadap setiap pelaku peredaran narkotika, sebagai bentuk perlindungan nyata Polri terhadap masyarakat dari bahaya yang mengancam masa depan bangsa.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar