Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, Polda Jawa Timur membongkar dua kasus besar dengan total sitaan mencapai 33,374 kilogram.
Kasus pertama terjadi di Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Gresik. Polisi menemukan 10 kilogram sabu dalam kemasan teh China warna hijau yang disimpan dalam kardus.
Seorang kurir berinisial RG (25) ditangkap di lokasi. Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, RG menerima perintah dari MM yang kini menjadi buronan.
Penyelidikan mengungkap RG membawa 22 kilogram sabu dari Dumai menuju Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian telah ditaruh di Tol Cipularang dan Pasuruan. Motifnya murni ekonomi, dengan iming-iming bayaran Rp120 juta.
Sementara itu, pengungkapan kedua berlangsung di pergudangan Surabaya Utara. Polisi menyita 23,374 kilogram sabu dalam 22 bungkus bertuliskan GUANYINWANG.
Pelaku dalam kasus ini berhasil kabur dengan cara melompat ke gedung lain saat hendak ditangkap. Statusnya kini DPO.
Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, mulai dari penjara 20 tahun hingga pidana mati.
Polda Jatim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan besar di balik peredaran sabu tersebut.

0 Komentar