Komitmen tanpa kompromi terhadap peredaran narkoba ditegaskan Polres Gresik Polda Jatim. Penindakan hukum berjalan beriringan dengan langkah pencegahan dan pengawasan internal.
AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan bahwa pihaknya rutin menggelar tes urine mendadak bagi anggota sebagai bentuk kontrol internal. Selain itu, edukasi bahaya narkoba juga terus dilakukan kepada masyarakat dan pelajar.
Baru-baru ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik menangkap AS (35), residivis narkoba yang kembali beraksi. Ia diringkus di kawasan Manyar saat hendak mengedarkan sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat total sekitar 51,11 gram. Barang bukti ditemukan di tas selempang yang dibawa tersangka serta di kamar kosnya.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkotika yang meresahkan warga Gresik.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat diminta aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan melalui layanan Hotline 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama yang terhubung langsung dengan Kapolres.

0 Komentar