Mantan Kapolres Bima Kota Terseret Kasus Narkoba, Polri Pastikan Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih


Komitmen pemberantasan narkoba kembali diuji. Kali ini, sorotan publik tertuju pada institusi kepolisian setelah seorang perwira menengah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri resmi menetapkan eks Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan narkoba yang lebih dulu terungkap di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi siapa pun yang terlibat, termasuk anggota internal. Menurutnya, narkotika adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas tanpa kompromi.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya. Dari pengembangan penyelidikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat, terungkap keterlibatan sejumlah personel lainnya hingga mengarah pada AKBP DPK.

Penggeledahan di kediaman pribadi tersangka di Tangerang pada 11 Februari 2026 menemukan berbagai barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin.

Tersangka dijerat ketentuan pidana berat dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Polri menegaskan, langkah tegas ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba berlaku bagi siapa saja. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

Posting Komentar

0 Komentar