Praktik peredaran bahan petasan ilegal kembali terungkap. Aparat kepolisian berhasil mencegah potensi bahaya dengan mengamankan dua orang yang diduga memproduksi bahan peledak secara ilegal.
Pengungkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Batu di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Dua pemuda berusia 21 dan 20 tahun ditangkap saat Operasi Pekat 2026 berlangsung.
Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Resmob. Petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan serbuk mercon siap pakai melalui pesan singkat.
Transaksi yang disepakati dengan harga Rp35.000 per ons menjadi pintu masuk penggerebekan. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku.
Dari lokasi produksi di sebuah rumah kosong, polisi menyita 1,5 kg serbuk mercon, 6 ons petasan jadi, serta bahan kimia berbahaya. Sejumlah alat produksi seperti timbangan digital dan perlengkapan pencampuran juga turut diamankan.
Kedua pelaku kini menghadapi ancaman pidana sesuai KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan intensif, khususnya menjelang momen rawan seperti perayaan keagamaan.
.jpeg)
0 Komentar