Upaya pemberantasan narkoba di Nganjuk kembali membuahkan hasil. Dalam Operasi Sikat Semeru 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu di Kecamatan Loceret.
Penangkapan terjadi di wilayah Desa Mungkung pada Rabu sore. Pelaku berinisial ST (45) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,04 gram bruto.
Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan keterangan Kasatresnarkoba, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Saat diamankan, sabu ditemukan tersimpan di saku celana pelaku.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

0 Komentar