BOJONEGORO – Agresivitas Polres Bojonegoro dalam memberantas narkoba patut diacungi jempol. Hanya dalam kurun waktu 70 hari, sejak Januari hingga 10 Maret 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkotika. Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengumumkan capaian ini di Mapolres Bojonegoro pada Senin (16/3/26). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka beserta barang bukti sabu seberat 52,71 gram dan ganja seberat 187,25 gram. "Ini komitmen kami mewujudkan Bojonegoro zero narkoba," tegasnya.
Rincian kasus menunjukkan bahwa sabu masih menjadi primadona di pasar gelap Bojonegoro. Sepuluh kasus terkait sabu berhasil diungkap, sementara satu kasus lainnya terkait ganja. Dari 13 tersangka, sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar sabu, satu orang pengedar ganja, dan tiga orang merupakan pemakai atau pemilik sabu. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Bojonegoro tidak hanya melibatkan pemakai, tetapi juga jaringan pengedar yang siap memasok barang haram ke masyarakat.
AKBP Afrian menjelaskan bahwa barang bukti yang disita diduga kuat akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Jumlah 52,71 gram sabu dan 187,25 gram ganja bukanlah angka yang bisa diabaikan. Dengan berat tersebut, diperkirakan ratusan orang bisa terpapar narkoba jika tidak segera diamankan. "Barang bukti Narkotika yang sudah kami sita diduga akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya," ujar Kapolres. Untungnya, langkah cepat polisi berhasil menggagalkan peredaran tersebut.
Konsekuensi hukum menanti para tersangka. Pengedar dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, plus denda hingga Rp10 miliar. Sementara pemilik sabu dijerat Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan denda hingga Rp8 miliar. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi jaringan narkoba lainnya untuk berpikir ulang sebelum beroperasi di Bojonegoro.
Di akhir pernyataannya, AKBP Afrian menyampaikan imbauan hangat kepada masyarakat. Ia meminta warga untuk menjauhi narkoba dan aktif mengawasi lingkungan masing-masing. "Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika," pesannya. Dengan sinergi antara polisi dan warga, perlawanan terhadap narkoba di Bojonegoro akan semakin kuat. Masyarakat diharapkan tidak ragu melapor jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka. (Avs)

0 Komentar