Seorang atlet perempuan cabang olahraga bela diri harus menanggung beban psikologis berat setelah diduga menjadi korban kekesaran seksual oleh orang terdekatnya di dunia olahraga. Polda Jawa Timur melalui Direktorat PPA-PPO akhirnya menetapkan WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memimpin langsung konferensi pers di Surabaya, Senin (9/3/2026), untuk mengumumkan perkembangan kasus tersebut. Pelaku yang memiliki posisi strategis di lingkungan olahraga Jawa Timur ini diduga telah lama melakukan aksinya tanpa terdeteksi.
Penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta mengejutkan tentang frekuensi dan lokasi kejadian. Ternyata, tindakan tidak terpuji ini terjadi berulang kali dalam kurun waktu hampir satu tahun, tepatnya dari September 2023 hingga Agustus 2024. Tersangka dengan cerdik memanfaatkan momen ketika korban harus mengikuti pertandingan di luar kota, seperti di Jombang, Ngawi, dan Bali, untuk melancarkan aksinya. Relasi kuasa sebagai atasan atau pelatih menjadi senjata ampuh untuk menekan korban agar tidak berani melawan atau melapor.
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari perubahan perilaku korban yang signifikan. Sang atlet mengalami tekanan psikologis hebat yang berdampak langsung pada prestasinya, di mana konsentrasinya saat bertanding buyar dan performanya menurun drastis. Kondisi inilah yang kemudian mendorong rekan-rekan internalnya untuk bertanya dan akhirnya korban membuka suara tentang apa yang dialaminya. Keberanian korban melapor menjadi titik balik pengungkapan kasus ini, dan kini pihak kepolisian bersama DP3AK memberikan pendampingan penuh untuk pemulihan fisik dan mentalnya.
Komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas kekerasan seksual dibuktikan dengan jeratan pasal berlapis terhadap tersangka. WPC dijerat dengan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp300 juta. Berbagai barang bukti seperti KTP, handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, hingga bukti check-in hotel telah diamankan untuk memperkuat proses hukum. Kabid Humas Polda Jatim berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan berani bersuara. Lindungi atlet-atlet kita dari predator seksual yang mungkin bersembunyi di balik seragam atau jabatan.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar