Berkedok Jualan Buah, Pria di Manukan Ternyata Jual Ratusan Liter Miras Ilegal


Seorang pria di Surabaya harus berurusan dengan hukum setelah kedok bisnisnya terbongkar petugas Polsek Pakal. Ac, warga Manukan Kulon, diamankan karena menjual minuman beralkohol tanpa izin dari toko buah miliknya di Jalan Manukan Tama. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga tentang keributan pemuda di Jalan Kauman yang ternyata dalam pengaruh miras.

Petugas yang melakukan patroli dini hari langsung melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi bahwa miras tersebut dibeli dari sebuah toko di wilayah Manukan. Respons cepat tim opsional yang bergerak bersama patroli lalu lintas membuahkan hasil dengan ditemukannya puluhan botol miras berbagai golongan di lokasi. Ac tak bisa mengelak ketika petugas menunjukkan barang bukti yang disembunyikan di balik tumpukan dagangan buahnya.

Kapolsek Pakal mengungkapkan bahwa penjualan miras ilegal ini sangat berpotensi memicu gangguan kamtibmas, apalagi di bulan Ramadan. Barang bukti yang disita meliputi minuman golongan A, B, C dengan kadar alkohol tinggi serta arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral. Langkah tegas ini diambil berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang pengawasan minuman beralkohol. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar