Malam yang sunyi di Dusun Watudandang, Kecamatan Prambon, tiba-tiba berubah gaduh. Seorang pria bernasib sial harus menyesali perbuatannya setelah upaya melarikan diri dari rumah korban gagal total. Kejadian pencurian yang terjadi pada Sabtu malam, 7 Maret 2026, ini berakhir dengan diamankannya KH, seorang pria asal Cirebon yang nekat menjarah barang elektronik.
Saat itu, suasana rumah korban sedang lengang. Peluang itu tak disia-siakan KH untuk menyusup ke dalam kamar dan mengambil dua laptop serta dua jam tangan milik Rizki, pemilik rumah. Namun, keberuntungan tak berpihak padanya. Seorang saksi yang baru keluar dari kamar mandi melihatnya mondar-mandir mencurigakan sambil membawa tas ransel hitam. Saksi pun segera berteriak, membuat panik pelaku yang kemudian berusaha kabur.
Nahas, langkahnya terhalang oleh kepolisian yang tiba di lokasi tak lama setelah laporan diterima. Polsek Prambon bersama warga yang sudah siaga langsung mengepung area dan meringkus KH di sekitar halaman rumah. Dari dalam tasnya, polisi menemukan dua laptop, jam tangan Olike dan Xiaomi, serta charger dan kotak kemasan yang menjadi barang bukti.
Kompol Santoso, S.H., Kapolsek Prambon, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan cepat warga. "Kami langsung merespons dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di TKP. Ini pelajaran berharga bagi para pelaku kejahatan bahwa masyarakat Prambon tidak akan tinggal diam," tegasnya. Korban sendiri mengalami kerugian mencapai Rp15 juta, sementara pelaku kini mendekam di sel tahanan. (Avs)
.jpeg)
0 Komentar