Dua Pendekatan, Satu Tujuan: Membongkar Jaringan Keuangan Judi Online dari Hulu ke Hilir


Di tengah maraknya pemberitaan tentang pengungkapan situs judi online, ada satu sisi yang jarang mendapat sorotan: bagaimana aparat penegak hukum membongkar jaringan keuangan yang menjadi tulang punggung operasional kejahatan ini. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini tengah menjalankan dua pendekatan sekaligus. Pertama, pendekatan konvensional melalui patroli siber dan penyelidikan intensif, yang dalam kurun waktu 2021 hingga 2026 telah mengungkap lebih dari 30 kasus dengan 171 tersangka dan uang sitaan 241 miliar rupiah. Kedua, pendekatan non-konvensional berbasis keuangan dengan memanfaatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Laporan Hasil Analisis dari PPATK, yang telah menghasilkan penyitaan 142 miliar rupiah dari 359 rekening. Kedua pendekatan ini berjalan paralel, menyasar judi online dari hulu hingga hilir.

Pendekatan non-konvensional dinilai sangat efektif untuk menelusuri aset yang disembunyikan melalui rekening nominee atau pinjam nama. Pada 5 Maret 2026, Siber Bareskrim menyerahkan 58 miliar rupiah hasil penanganan kasus judi online dengan mekanisme ini kepada Kejaksaan untuk dieksekusi. Kegiatan eksekusi ini menjadi krusial karena tidak hanya mengakhiri proses hukum secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pendekatan follow the money adalah kunci untuk mengungkap kejahatan keuangan, karena tanpa penelusuran aliran dana, pelaku akan terus bisa menikmati hasil kejahatan. Dengan pendekatan ini, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga merampas aset yang digunakan untuk mendanai operasional judi online.

Namun, pendekatan ini tidak akan maksimal tanpa penguatan pengawasan terhadap sistem pembayaran digital. Dari pengungkapan 21 website yang terafiliasi dalam satu jaringan, terlihat jelas bahwa payment gateway dan e-wallet menjadi sarana utama dalam mengelola dan mendistribusikan dana. Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai bahwa pengawasan terhadap payment gateway harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Penerapan prinsip know your customer (KYC) yang ketat, kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit berkala menjadi aspek yang perlu terus diperkuat. Tanpa itu, jaringan kejahatan terorganisir akan terus memanfaatkan celah ini untuk menyamarkan aliran dana mereka.

Ahli TPPU Yenti Garnasih menambahkan bahwa pemutusan aliran dana harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya menutup situs atau menangkap operator, karena pelaku akan dengan cepat membangun kembali operasinya dengan infrastruktur keuangan yang sama. Yang harus diputus adalah akses mereka terhadap sistem keuangan. Di sinilah peran sinergi lintas sektor menjadi sangat penting. Aparat penegak hukum, regulator keuangan, dan penyedia jasa pembayaran digital harus bergerak bersama, saling berbagi informasi, dan menciptakan sistem deteksi dini yang mampu mengidentifikasi transaksi mencurigakan sebelum berkembang menjadi kejahatan besar.

Ke depan, publik menaruh harapan besar pada tata kelola aset sitaan yang transparan dan akuntabel. Dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, ditegaskan bahwa penyitaan aset hasil judi online harus memberikan kontribusi nyata bagi negara dan dikelola secara terbuka. Pengamat Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menyoroti besarnya kerugian negara akibat judi online, sehingga penanganannya tidak boleh berhenti pada pengungkapan semata. Setiap aset yang disita harus dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap eksekusi, agar masyarakat melihat bahwa negara hadir secara utuh dalam memberantas kejahatan yang selama ini merusak generasi bangsa. Dengan dua pendekatan yang berjalan sinergis dan didukung oleh pengawasan sistem pembayaran yang kuat, Indonesia optimis dapat memenangkan perang melawan judi online. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar