Pasca keputusan Panglima TNI yang menaikkan pangkat Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal, muncul wacana menarik dari kalangan akademisi hukum. Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., pakar hukum tata negara dari Universitas Esa Unggul Jakarta, menilai bahwa momentum ini seharusnya diikuti dengan penyesuaian pangkat Kapolda Metro Jaya. Menurutnya, agar terjadi kesetaraan antar lembaga negara di wilayah hukum yang sama, pangkat Kapolda yang saat ini bintang dua perlu dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal atau bintang tiga. Bukan sekadar gengsi, penyesuaian ini dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan struktural yang selama ini menjadi fondasi koordinasi lintas institusi di ibu kota.
Dalam pandangan Prof Juanda, hukum ketatanegaraan mengajarkan pentingnya harmonisasi dalam struktur jabatan publik, terutama di wilayah dengan kompleksitas tinggi seperti DKI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa Pangdam Jaya dan Kapolda Metro memiliki ruang lingkup tugas dan beban kerja yang tidak jauh berbeda, sehingga kesetaraan pangkat menjadi prasyarat penting bagi efektivitas koordinasi. Jika pangkat salah satu pejabat lebih tinggi sementara substansi tanggung jawabnya setara, maka secara psikologis struktural dapat terjadi ketimpangan yang berpotensi mengganggu hubungan kerja. Hal ini, tegasnya, bukan soal ego jabatan, melainkan tentang menciptakan mekanisme koordinasi yang sehat dan produktif.
Penyesuaian pangkat ini, menurut Prof Juanda, tidak hanya berlaku pada level Kapolda saja. Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif harmonisasi hukum jabatan, kenaikan pangkat Kapolda akan berdampak berjenjang ke bawah. Wakapolda yang saat ini dijabat Irjen Pol seharusnya ikut menyesuaikan, begitu pula para direktur di tingkat Polda yang perlu naik menjadi Brigjen Pol. Bahkan hingga level Polres di lingkungan Polda Metro, Prof Juanda menilai perlu dipikirkan penyesuaian pangkat, misalnya dari Kombes menjadi Brigjen Pol. Ini, katanya, merupakan konsekuensi logis dari upaya menciptakan kesetaraan struktural yang utuh dan menyeluruh di seluruh jajaran yang bertugas di wilayah ibu kota.
Lebih jauh, pakar hukum tata negara ini mengingatkan bahwa jika penyesuaian tidak dilakukan, ada potensi timbulnya hambatan koordinasi yang tidak diinginkan. Tradisi koordinasi yang selama ini berjalan dengan baik antara TNI dan Polri di wilayah DKI Jakarta bisa terganggu jika terjadi ketimpangan level di puncak kepemimpinan. Prof Juanda menegaskan bahwa pengalaman menunjukkan koordinasi yang efektif sangat bergantung pada hubungan yang setara antar pejabat. Dengan adanya ketimpangan pangkat, meskipun secara formal tidak mengurangi kewenangan, namun secara psikologis dapat menciptakan dinamika yang kurang kondusif dalam pengambilan keputusan bersama.
Pada akhirnya, Prof Juanda menyerahkan sepenuhnya kebijakan ini kepada Kapolri sebagai pemimpin tertinggi Polri. Ia menyebut bahwa penyesuaian pangkat Kapolda Metro menjadi Komjen adalah usulan yang berdasar pada kajian hukum ketatanegaraan dan kebutuhan operasional di lapangan. Dengan kesetaraan yang tercipta, diharapkan koordinasi antar lembaga di wilayah DKI Jakarta dapat berjalan semakin solid, mendukung kelancaran pembangunan dan keamanan di ibu kota negara. Prof Juanda mengakhiri gagasannya dengan catatan bahwa harmoni struktural bukanlah kemewahan, melainkan kebutuhan mendasar bagi negara yang mengedepankan profesionalisme dan sinergi lintas institusi. (Avs)

0 Komentar