Polres Pasuruan mengamankan dua tersangka penyalahgunaan LPG subsidi di Kecamatan Purwosari. Mereka berinisial S. (pemilik pangkalan di Puspo) dan M.N. (pekerja). Aksi itu terbongkar saat petugas melakukan penangkapan di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, pada Rabu (8/4/2026) pukul 17.00 WIB. Kapolres AKBP Harto Agung Cahyono menyebut ini tindak lanjut dari keluhan masyarakat akan kelangkaan gas 3 kg.
Cara kerja kedua tersangka terbilang unik namun merugikan. Mereka merendam tabung LPG 3 kg dalam air panas dan memberi es batu pada tabung 12 kg, lalu menghubungkan keduanya dengan selang regulator. Akibat perbedaan suhu, gas berpindah dari tabung kecil ke tabung besar. Setelah itu, tabung 12 kg ditimbang, dipasangi segel palsu, dan dijual ke pasar Rp130.000 per tabung. Aktivitas ini sudah berlangsung sekitar dua tahun.
Tersangka S. berperan sebagai pemilik modal sekaligus penjual, menikmati keuntungan Rp24 juta per bulan. Tersangka M.N. bertugas memindahkan gas, mengirim, dan menjual tabung 12 kg, mendapat Rp3 juta per bulan. Polisi menyita 162 tabung kosong 3 kg, 45 tabung 12 kg berisi, 6 tabung kosong 12 kg, satu pick up N-8258-TQ, timbangan elektronik, 5 selang dengan regulator, serta dua kantong plastik berisi segel bekas dan bungkus es batu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas yang diperbarui UU Cipta Kerja No. 6/2023. Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memburu praktik serupa demi melindungi hak masyarakat penerima subsidi.(Avs)

0 Komentar