Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap EA, pria yang menjalankan penipuan purchase order sembako murah melalui status WhatsApp. Sasaran utamanya adalah ibu rumah tangga di Surabaya yang ingin berbelanja kebutuhan pokok dengan harga lebih murah. Aksi berlangsung 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Korban tertarik, transfer uang, lalu barang tak kunjung tiba. Total kerugian lima korban mencapai Rp400.010.000, dengan satu korban bernama TDL rugi Rp146.605.000 sendirian.
Ipda Meldy, KBO Satreskrim, menjelaskan modus operandi tersangka: mengunggah tawaran "Buka Purchase Order (PO) Harga Sembako" di status WhatsApp, lalu meminta calon pembeli menghubungi via pesan pribadi. Setelah transfer, pelaku tidak pernah mengirim barang. Uang hasil tipuan dipakai untuk menutupi pesanan pelanggan lain dan kebutuhan pribadi. Polisi menangkap EA pada 31 Maret 2026 dan menahannya di Rutan Polda Jatim sejak 1 April 2026. Empat korban lain adalah RAS, DN, MM, dan BR.
EA dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal ini mengatur pidana untuk penipuan dan penggelapan. Polisi masih mendalami apakah masih ada korban lain yang belum melapor. Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, mengingatkan bahwa tawaran harga tidak rasional di media sosial adalah tanda bahaya. Pelaku sengaja memasang harga di bawah pasar untuk memancing nafsu berhemat korban.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan tawaran seperti itu. Lakukan pengecekan latar belakang penjual, minta bukti pengiriman yang sah, dan hindari transfer dana besar tanpa jaminan. Jika harga terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, hampir pasti itu jebakan. Laporkan segera ke polisi jika menemukan tawaran mencurigakan agar tidak ada korban berikutnya. Perlindungan konsumen di ranah digital masih lemah, karena itu kewaspadaan adalah benteng terkuat.(Avs)

0 Komentar