Bukan Sekadar Teknologi, Polri Soroti Celah Hukum yang Timbul dari AI


Kemudahan yang ditawarkan oleh kecerdasan artifisial ternyata menyimpan sisi gelap yang mulai mengkhawatirkan aparat penegak hukum. Divisi Humas Polri menggelar dialog publik bertajuk penguatan internal Polri yang secara khusus membahas tantangan hukum di era artificial intelligence (AI) pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Kegiatan kolaboratif ini menghadirkan perwakilan dari kementerian, lembaga, akademisi, serta masyarakat sebagai upaya membangun pemahaman bersama tentang risiko hukum yang muncul seiring pesatnya perkembangan AI. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri tidak bisa tinggal diam ketika teknologi digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara-cara yang sebelumnya tidak terbayangkan.

Acara yang dibuka oleh Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, antara lain perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital Irma Handayani, unsur Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudianto, serta CEO dan Founder E-Magic Group Brilliant Faryandi. Forum dialog publik ini juga diikuti oleh mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat yang antusias menyuarakan kekhawatiran mereka tentang keamanan data, privasi, dan potensi penyalahgunaan AI untuk propaganda atau penipuan. Trunoyudo menjelaskan bahwa perkembangan kejahatan di ruang digital saat ini bersifat ekosistem, artinya satu tindak kejahatan bisa melibatkan banyak pihak dan menyasar banyak korban dalam waktu bersamaan. Oleh karena itu, Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada literasi digital dan pencegahan melalui pendekatan kolaboratif.

Salah satu hasil penting dari dialog ini adalah kesadaran bahwa aparat penegak hukum membutuhkan pelatihan khusus untuk memahami teknologi AI dan cara kerjanya. Kombes Pol Andrian Pramudianto mengakui bahwa saat ini masih sangat sedikit penyidik yang memiliki kemampuan teknis untuk membongkar kejahatan berbasis AI, sehingga Polri berencana merekrut tenaga ahli di bidang teknologi. Sementara itu, Irma Handayani dari Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti perlunya revisi terhadap beberapa undang-undang yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan AI, seperti UU ITE yang masih menyisakan perdebatan di masyarakat. Diskusi yang berlangsung selama hampir lima jam ini menghasilkan rekomendasi pembentukan pusat studi AI dan hukum yang melibatkan akademisi, praktisi, dan aparat penegak hukum secara berkelanjutan.

Brigjen Pol. Trunoyudo berharap semangat kolaborasi seluruh elemen bangsa dapat terus diperkuat, karena tantangan di era digital tidak mengenal batas institusi atau wilayah. Masyarakat diimbau untuk menjadi pengguna AI yang cerdas dan bertanggung jawab, serta tidak ragu melaporkan ke polisi jika menemukan indikasi kejahatan siber. Polri juga berjanji akan terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan penegakan hukum di ruang digital, termasuk ketika harus berhadapan dengan kasus-kasus kompleks yang melibatkan AI. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia optimis bisa mencapai visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara yang tidak hanya mengadopsi teknologi, tetapi juga mampu mengatur dan melindungi warganya dari sisi gelap kemajuan digital.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar