Jaringan peredaran sabu dari Madura ke Surabaya kembali terungkap. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil menangkap MF (31), seorang pengedar yang biasa beroperasi di kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat total 4,02 gram yang disembunyikan di saku celananya. Penangkapan terjadi pada Jumat (17/4) saat MF diduga hendak melakukan transaksi.
Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan bahwa MF mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial MK, warga Sukolilo, Bangkalan. Transaksi antara keduanya dilakukan di bawah Jembatan Suramadu, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba antar pulau. Setelah membeli sabu dalam jumlah besar, MF kemudian memecahnya menjadi poket-poket kecil untuk dijual eceran di Surabaya.
Selain tiga poket sabu, polisi juga mengamankan uang Rp500.000 yang diduga hasil penjualan sebelumnya. Tersangka mengaku bahwa harga jual sabu bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp250.000 per poket tergantung beratnya. Jika semua stok laku, MF bisa mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp2 juta. Lebih ironis lagi, MF juga mengaku bisa mengonsumsi sabu secara gratis sebagai bagian dari fasilitas dari pemasok.
Saat ini, MF telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus memburu MK yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini dan akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkoba yang merusak generasi muda, terutama di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.(Avs)

0 Komentar