Bukan satu, tetapi dua gudang di Kabupaten Gresik yang digunakan untuk menimbun solar subsidi. Polres Gresik berhasil membongkar praktik ilegal ini setelah menerima laporan polisi pada 14 April 2026. Total barang bukti yang disita mencapai sekitar 17.000 liter solar, disimpan dalam 19 tangki berkapasitas 1.000 liter. Seorang tersangka berinisial ZA (46) diamankan dan kini mendekam di Rutan Polres Gresik.
Lokasi pertama yang digerebek berada di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah. Di sana, polisi menemukan 10 tangki berisi total 9.000 liter solar. Lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, menyimpan 9 tangki dengan total 8.000 liter. Selain solar, petugas juga menyita 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, dan 30 meter selang plastik yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa tersangka ZA ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Dari hasil penyelidikan, ZA diduga kuat melakukan penimbunan untuk kemudian menjual solar subsidi dengan harga di atas HET, mengambil untung dari kelangkaan yang justru ia ciptakan sendiri. Modus ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan solar untuk kebutuhan sehari-hari.
Tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Kapolres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah ketidakpastian energi global. Masyarakat diimbau aktif melapor melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA 0811882006 jika melihat aktivitas mencurigakan.(Avs)

0 Komentar