Operasi besar-besaran yang dilakukan Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri pada 13 April 2026 berhasil menyita 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi di Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. Tidak seperti kasus penyelundupan biasa, temuan kali ini mengarah pada keterlibatan jaringan internasional yang mengimpor komoditas pangan dari berbagai negara secara ilegal. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa bawang merah didatangkan dari Thailand, bawang putih dari China, bawang bombai dari Belanda, bawang bombai merah berry dari India, dan cabai kering juga dari China. Semua barang ini diduga masuk ke Indonesia melalui jalur Malaysia, memanfaatkan celah di perbatasan Kalimantan Barat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa praktik penyelundupan pangan telah beroperasi dengan modus yang sangat sistematis.
Dari lokasi pertama di Jalan Budi Karya No. 5, tim gabungan menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10,35 ton. Sementara di lokasi kedua yang berada di Kompleks Pontianak Square No. C-6, petugas menyita barang yang lebih bervariasi: bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning seberat 12,796 ton. Ade Safri menjelaskan bahwa setelah dilakukan klarifikasi terhadap pemilik ruko dan gudang, tidak ada satu pun dokumen impor yang sah untuk komoditas tersebut. Artinya, barang-barang ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur bea cukai, tanpa pemeriksaan karantina, dan tentu saja tanpa membayar kewajiban kepabeanan. Kerugian negara dari kebocoran penerimaan ini sedang dalam proses penghitungan.
Saat ini, penyidik Bareskrim tidak berhenti pada dua lokasi tersebut. Ade Safri mengonfirmasi bahwa tim sedang mengidentifikasi tiga lokasi tambahan yang diduga merupakan gudang penyimpanan lain milik jaringan yang sama di wilayah Kalimantan Barat. Ketiga lokasi tersebut kini dalam pemantauan intensif untuk mencegah perpindahan atau penghilangan barang bukti. Selain itu, petugas telah memasang police line di dua gudang yang sudah disegel dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk mengamankan barang bukti komoditas pangan agar tidak rusak atau hilang. Langkah ini penting mengingat bawang dan cabai adalah komoditas mudah busuk, sehingga penanganannya harus cepat dan tepat sambil tetap menjaga keutuhan barang bukti untuk proses hukum.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari arahan Presiden kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Ade Safri menegaskan bahwa komitmen Polri tidak setengah-setengah: memberantas penyelundupan berarti menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, dan mencegah kebocoran penerimaan negara. Kehadiran Polri dalam kasus ini menjadi benteng terakhir kedaulatan ekonomi nasional di tengah gempuran barang impor ilegal yang merusak pasar domestik. Dengan terbongkarnya jaringan internasional di Pontianak, diharapkan efek jera akan tercipta dan praktik serupa di daerah lain dapat segera diidentifikasi. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa perbatasan Indonesia bukanlah pintu bebas bagi komoditas ilegal untuk masuk seenaknya.(Avs)

0 Komentar