Musim haji semakin dekat, dan Polri tidak ingin calon jemaah kembali menjadi korban penipuan. Pada pertengahan April 2026, Kepolisian RI secara resmi membentuk Satuan Tugas Kemanusiaan yang fokus pada perlindungan jemaah haji dan umrah. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Polri dan Kementerian Haji, serta instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keselamatan dan rasa aman bagi seluruh warga yang hendak menunaikan ibadah.
Satgas ini bekerja dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum berkeadilan. Artinya, Polri tidak hanya menindak setelah kejahatan terjadi, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi dan deteksi dini terhadap praktik ilegal. Wilayah operasi mencakup pusat (Mabes Polri) hingga Polda jajaran, sehingga pengawasan bisa menjangkau travel haji di berbagai daerah yang seringkali menjerat korban dengan iming-iming harga murah.
Ancaman pidana bagi pelaku kejahatan haji dan umrah diatur tegas dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Selain pidana penjara maksimal 10 tahun untuk pengalihan dana jemaah, korporasi juga bisa dikenakan denda hingga tiga kali lipat. Yang menarik, delik ini bersifat umum, artinya aparat bisa langsung memproses tanpa menunggu laporan korban. Percobaan dan pembantuan juga tetap dipidana, dan pelaku wajib mengembalikan kerugian jemaah.
Masyarakat diajak memanfaatkan hotline pengaduan Polri di 081218899191 atau situs resmi Pusiknas. Dengan pembentukan Satgas ini, Polri ingin memastikan bahwa tidak ada lagi calon jemaah yang gagal berangkat karena ulah travel nakal. Inilah wujud konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman bagi umat yang hendak menunaikan rukun Islam kelima.(Avs)

0 Komentar