Kabur ke Luar Negeri Tak Cukup, Polres Trenggalek Jemput Paksa Bandar Arisan Bodong dari Timor Leste


Upaya melarikan diri ke Timor Leste tidak menyelamatkan NK, bandar arisan bodong asal Trenggalek, dari jeratan hukum. Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil mengamankannya setelah proses deportasi yang mulus. Kapolres AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pemanggilan tersangka yang tidak diindahkan. Polisi pun menerbitkan status DPO dan menemukan fakta bahwa NK sudah melarikan diri ke luar negeri. Surat DPO yang dikirim ke imigrasi langsung ditindaklanjuti dengan deportasi.

Tersangka diserahkan ke Polres Belu Polda NTT, lalu penyidik menjemput dan membawanya ke Trenggalek pada 19 Maret 2026. Peristiwa pidana ini bermula Januari 2026, ketika NK mengaku sebagai owner dan bandar arisan. Para korban ditawari lelang arisan dengan janji manis, tetapi saat masa mutus tiba, uang yang dijanjikan tak pernah terlihat. Kerugian korban bervariasi mulai Rp10 juta hingga fantastis Rp531 juta. Dari tangan NK, polisi mengamankan dua rekening bank, satu paspor, dan dua bendel rekening koran.

Tersangka dijerat pasal 492 dan 486 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV. Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor. Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok arisan atau investasi dengan iming-iming hasil besar, termasuk yang menyebar lewat media sosial. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan hotline 110 secara gratis untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau berkonsultasi dengan polisi.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar