Mertua 67 Tahun Jadi Otak Curanmor, Menantu Eksekutor, Anak Pelaku Utama: Polres Malang Bongkar Sindikat Keluarga


Seorang kakek berusia 67 tahun bersama anak dan menantunya harus berurusan dengan Polres Malang setelah aksi curanmor mereka terendus warga. Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar memaparkan kronologi pengungkapan yang dimulai dari penangkapan DR (38) di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Singosari, pada Minggu (5/4/2026) setelah ditangkap warga saat kejadian. Dari sana, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap M (67) pada Senin (6/4/2026) yang merupakan mertua dari DR sekaligus aktor intelektual di balik beberapa pencurian.

Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya membekuk AK (38) di wilayah Singosari pada Sabtu (11/4/2026) sebagai pelaku utama yang selama ini menjadi eksekutor lapangan. AKP Bambang menjelaskan bahwa komplotan keluarga ini telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah di tempat terbuka, lalu dengan cepat merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka. Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, diharapkan sindikat keluarga ini tidak lagi meresahkan warga Singosari dan sekitarnya.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar