Modus Pengobatan Alternatif Jadi Tameng, Kakek 60 Tahun di Malang Cabuli Perempuan Muda Hingga Berulang Kali


Kasus kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif kembali mencuat di Kabupaten Malang, kali ini dengan tersangka seorang lansia berusia 60 tahun yang seharusnya menjadi panutan di lingkungannya. AM, warga Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, kini harus mendekam di sel tahanan polisi setelah kejahatannya terbongkar. Satres PPA dan PPO Polres Malang berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan berani dari korban, seorang perempuan muda yang masih berusia 23 tahun. Korban yang merupakan tetangga tersangka sendiri awalnya datang dengan harapan kesembuhan, namun justru menjadi korban nafsu birahi yang dibungkus dengan kedok terapi kesehatan.

Kisah tragis ini bermula ketika korban mengalami sakit pada bagian kakinya dan sudah berusaha berobat ke berbagai tenaga medis. Karena tidak kunjung sembuh, keluarga korban kemudian merekomendasikan pengobatan alternatif kepada AM yang memang dikenal di lingkungan sekitar sebagai pengobat tradisional. Tanpa curiga, korban dan keluarganya percaya bahwa AM memiliki ilmu yang bisa menyembuhkan penyakit kaki korban. Namun ternyata kepercayaan itu dimanfaatkan dengan sangat keji oleh tersangka. Korban diminta untuk masuk ke dalam kamar bersama AM dengan alasan harus dilakukan terapi khusus yang tidak boleh diketahui oleh orang lain. Di dalam kamar tertutup itulah, tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan dalih yang sangat tidak masuk akal: menyembuhkan penyakit kaki dan memperbaiki rumah tangga korban.

AKP Yulistiana Sri Iriana, Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, menjelaskan bahwa korban sempat tidak melawan pada kejadian pertama karena masih percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan. Bayangan untuk menjadi sembuh membuat korban menelan pil pahit dan menahan rasa tidak nyaman yang ia rasakan. Namun ketika tindakan cabul dan persetubuhan itu terjadi berulang kali pada bulan Juni 2025, korban mulai merasa ada yang tidak beres. Rasa sakit di kakinya tidak kunjung membaik, tetapi yang lebih parah adalah luka batin yang mulai menggerogoti jiwanya. Dengan dukungan suami yang pengertian dan berani, korban akhirnya membuka suara dan melaporkan AM ke Polres Malang. Ini adalah langkah besar dan patut diapresiasi karena tidak banyak korban kekerasan seksual yang memiliki keberanian untuk bicara.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polres Malang berjalan dengan cepat dan profesional. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menggelar visum untuk menguatkan bukti medis, serta melakukan gelar perkara untuk memastikan tidak ada keraguan dalam menetapkan tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban yang digunakan saat kejadian, perlengkapan yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban, serta rekaman video yang menjadi alat bukti kunci dalam perkara ini. AKP Bambang Subinajar selaku Kasihumas Polres Malang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada korban agar tidak mengalami tekanan psikologis lebih lanjut. AM dijerat dengan UU TPKS dan terancam hukuman berat, sementara masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya dengan praktik pengobatan alternatif yang mencurigakan. Jika menemukan hal serupa, segera laporkan ke call center Polri 110 karena keselamatan dan martabat perempuan adalah tanggung jawab kita bersama.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar