Punya Peran Berbeda, Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah di Blitar Kota Satu Jadi Eksekutor Satu Jadi Pengawas


Dunia kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Blitar dan sekitarnya baru saja kehilangan dua pemain kawakan setelah Polres Blitar Kota berhasil mengungkap jaringan curanmor lintas daerah. Dua orang pria berinisial FA yang masih berusia 45 tahun dan DAP yang terhitung lebih muda yaitu 34 tahun harus mendekam di sel tahanan setelah perbuatan mereka terbongkar. Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam konferensi pers di gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota menjelaskan bahwa kedua tersangka ini sangat rapi dalam menjalankan aksinya. Mereka tidak bekerja secara asal-asalan, melainkan memiliki struktur peran yang jelas dan saling melengkapi satu sama lain sehingga sulit untuk dilacak jika tidak ada koordinasi yang baik antar wilayah.

AKBP Kalfaris membeberkan bahwa FA yang merupakan residivis dalam kasus serupa bertindak sebagai ujung tombak dalam setiap aksi pencurian. Tugasnya adalah mendekati target, merusak kunci kontak dengan kunci T, membawa kabur kendaraan, hingga menjual hasil curian kepada pembeli yang sudah mereka kenal sebelumnya. Sementara itu DAP yang tidak kalah berpengalaman memiliki peran yang lebih bersifat di balik layar tetapi sama pentingnya bagi kelancaran operasi. DAP bertugas merancang aksi mulai dari pemilihan target, waktu eksekusi, hingga rute pelarian yang paling aman. Ia juga berperan sebagai pengawas lapangan yang memantau situasi dari kejauhan, memberi kode bahaya jika ada patroli polisi atau warga yang curiga, serta mengawal proses penjualan barang curian agar tidak terjadi kecurangan antar pelaku.

Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap bahwa kedua tersangka telah beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara yang tersebar di dua wilayah berbeda. Enam lokasi berada di Blitar Kota dan lima lokasi lainnya merupakan wilayah hukum Polres Kediri, menunjukkan bahwa jaringan ini memang sengaja dirancang untuk beroperasi secara lintas daerah. Keuntungan dari pola operasi seperti ini adalah jika ada kejaran dari satu kepolisian, mereka bisa kabur ke wilayah lain dan memulai aksi baru lagi. Namun takdir berkata lain, karena koordinasi antara Polres Blitar Kota dan Polres Kediri berjalan dengan sangat baik dan kedua pelaku akhirnya tidak bisa melarikan diri lagi. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua buah kunci T lengkap dengan gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Blitar Kota mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah karena kejahatan curanmor bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan di tempat yang dianggap aman sekalipun. Kedua tersangka FA dan DAP kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman maksimalnya mencapai tujuh tahun penjara. Meskipun hukuman yang berat sudah menanti, AKBP Kalfaris mengatakan bahwa jauh lebih baik mencegah daripada mengobati luka kehilangan. Ia mengimbau warga untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang terjamin keamanannya, menggunakan kunci ganda, dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala meskipun hanya sebentar. Karena satu kecerobohan kecil bisa mengundang peluang bagi pelaku yang sudah mengintai dari kejauhan, dan saat itu terjadi, yang rugi tidak hanya korban tetapi juga ketentraman lingkungan secara keseluruhan.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar