115 Anak Terpapar Radikalisme, Wakapolri: Generasi Muda Jadi Garis Depan Pencegahan Terorisme


Jakarta – Angka 115 anak yang tergabung dalam komunitas berisiko dan 132 anak terpapar radikalisme di berbagai wilayah Indonesia menjadi alarm keras bagi seluruh elemen bangsa. Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, mengungkap data Densus 88 per 19 Mei 2026 ini dalam Rapat Kerja Teknis Densus 88 Antiteror Polri di Jakarta. Menurutnya, angka tersebut hanyalah puncak gunung es, sehingga kebijakan kontra-ekstremisme yang menyentuh anak harus dibangun dari logika perlindungan dini, bukan logika penindakan dini. Rakernis yang dihadiri Kepala BNPT dan Kadensus 88 ini menjadi ruang strategis untuk menyusun arah kebijakan yang lebih humanis dan berbasis ilmu pengetahuan.

Wakapolri menjelaskan bahwa ancaman terorisme saat ini telah berubah secara fundamental, dari pola terstruktur menuju jejaring digital yang lebih cair dan adaptif. Ekstremisme modern bergerak melalui individu atau kelompok kecil tanpa struktur formal, namun terkonsolidasi lewat paparan digital dan lingkungan sosial. Ideologi pelaku tidak lagi utuh, melainkan berupa fragmen yang bercampur sesuai kebutuhan psikologis. Karena itu, pendekatan lama perlu dilengkapi dengan perspektif Composite Violent Extremism (CoVE). Densus 88 AT Polri diarahkan untuk menggunakan pendekatan ekologi berlapis yang mengintegrasikan keluarga, sekolah, komunitas, pemerintah, dan ruang digital sebagai satu kesatuan sistem perlindungan.

Konsep "Rumah Aman menuju Sekolah Aman" menjadi wujud nyata dari pendekatan tersebut, di mana Polri berperan sebagai penghubung koordinasi lintas pihak. Wakapolri mengapresiasi langkah preventif yang telah dilakukan Ditcegah Densus 88, seperti penguatan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, program edukasi di 90 SMAN DKI Jakarta yang menjangkau 31.234 siswa, serta penerbitan 70 surat edaran pembatasan penggunaan gawai di sekolah di 33 provinsi. Kehadiran langsung Kepala BNPT dalam rakernis ini memperkuat pesan bahwa penanggulangan terorisme membutuhkan orkestrasi kebijakan nasional yang menghubungkan pencegahan, deradikalisasi, literasi publik, dan penegakan hukum dalam satu ekosistem terpadu.

Di akhir arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa strategi penanganan terorisme harus berpijak pada Grand Strategy Polri 2025–2045 dan Renstra Polri 2025–2029. Ancaman ekstremisme tidak dapat diputus oleh satu institusi; ia harus dihadapi melalui sinergi utuh antara Polri, kementerian, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Keamanan masa depan dibangun melalui kolaborasi, dan pencegahan sosial harus hadir lebih awal sebelum api membesar. Rakernis Densus 88 tahun 2026 menegaskan bahwa menghadapi ancaman baru, negara membutuhkan cara kerja baru yang lebih kolaboratif, lebih adaptif, dan lebih dekat dengan masyarakat.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar