127 Kasus dalam 22 Hari: Kompolnas Beri Lampu Hijau tapi dengan Syarat Tegas


Bayangkan, dalam kurun waktu 22 hari terhitung 1 hingga 22 Mei 2026, aparat kepolisian di bawah Polda Metro Jaya mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan di Jakarta. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman di ibu kota nyata dan membutuhkan respons cepat. Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi datang langsung ke konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026), untuk memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil. Namun di balik lampu hijaunya, Ida menyelipkan sejumlah syarat tegas yang harus dipatuhi oleh aparat di lapangan. Dukungan tidak berarti kebebasan tanpa kendali, melainkan dorongan untuk menegakkan hukum dengan profesionalisme tinggi.

Menurut Ida, setiap penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan harus mengacu pada aturan yang berlaku, terutama Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan. Ia mengingatkan bahwa tindakan tegas tidak boleh melampaui batas dan harus tetap menghormati hak asasi manusia. Proses hukum harus terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kompolnas, kata Ida, secara aktif memantau setiap perkara yang menjadi perhatian publik untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur. Ini menjadi sinyal bahwa meskipun publik mendukung pemberantasan kejahatan jalanan, jalan pintas seperti kekerasan berlebihan atau kriminalisasi berlebihan tidak akan ditoleransi.

Perhatian khusus juga diberikan kepada tersangka yang masih berusia anak. Ida meminta Polda Metro Jaya untuk memastikan proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berjalan sesuai mekanisme perlindungan anak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) harus dilibatkan untuk memastikan hak-hak anak tidak terabaikan dalam proses peradilan. Selain itu, Ida mendorong upaya pencegahan melalui patroli yang tidak hanya mengandalkan kuantitas tetapi juga pendekatan dialogis. Patroli dialogis, menurutnya, dapat membangun kedekatan antara polisi dan masyarakat, sehingga warga tidak merasa terintimidasi tetapi justru dilindungi.

Ida juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Warga Jakarta dapat berperan aktif dengan melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan 110 atau kanal resmi kepolisian lainnya. Sinergi antara polisi, pemerintah daerah, dan komunitas warga adalah kunci untuk menekan angka kejahatan jalanan secara berkelanjutan. Di akhir pernyataannya, Ida menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya hingga tingkat polsek yang telah bekerja keras. “Ini menjadi atensi Kompolnas,” tegasnya, mengisyaratkan bahwa pengawasan akan terus berlangsung. Dengan kombinasi antara tindakan tegas, kepatuhan pada aturan, perlindungan anak, dan patroli humanis, Jakarta diharapkan bisa kembali menjadi kota yang aman bagi semua.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar