173 Tersangka Diamankan, Prof. Juanda: Polri Buktikan Kehadiran Negara di Tengah Warga Jakarta


Ada kalanya warga Jakarta merasa was-was saat berjalan kaki di malam hari atau memarkir kendaraan di tempat sepi. Kejahatan jalanan seperti begal, copet, dan pencurian dengan kekerasan menjadi momok yang tak kunjung usai. Namun dalam 22 hari pertama bulan Mei 2026, Polda Metro Jaya menunjukkan taringnya. Sebanyak 127 kasus kejahatan jalanan diungkap dan 173 tersangka diringkus. Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, memberikan apresiasi langsung dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Baginya, ini bukan hanya soal angka, melainkan bukti bahwa negara hadir secara nyata melindungi warganya dari teror kriminal di ruang publik.

Juanda menjelaskan bahwa kehadiran Polri saat terjadi gangguan kamtibmas memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan bahwa kepolisian nasional bertugas melindungi masyarakat. Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, selama tidak keluar dari koridor hukum. Dalam kasus kejahatan jalanan yang langsung dirasakan dampaknya oleh warga, kecepatan bertindak menjadi kunci. Menurut Juanda, apa yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sejalan dengan amanat tersebut.

Lebih jauh, Juanda mengingatkan bahwa setiap tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan harus tetap mengacu pada tiga prinsip utama: legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Meski masyarakat mendambakan rasa aman yang instan, kekerasan berlebihan atau tindakan di luar prosedur tidak dapat dibenarkan. Prof. Juanda menilai bahwa pengungkapan 127 kasus oleh Polda Metro Jaya menunjukkan keseimbangan antara ketegasan dan ketertiban hukum. Apresiasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aparat tidak boleh larut dalam euforia penangkapan massal tanpa tetap menjaga profesionalisme.

Di akhir pernyataannya, Juanda menekankan bahwa tugas Polri bukan hanya merespons kejahatan, tetapi juga mencegah dan memberikan rasa aman yang berkelanjutan. Kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan dan curanmor kerap menimbulkan keresahan luar biasa karena terjadi di tempat-tempat yang seharusnya aman bagi aktivitas warga. “Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” tegasnya. Dengan dukungan dari berbagai pihak dan apresiasi dari penasihat ahli Kapolri, Polda Metro Jaya diharapkan terus bergerak memberantas kejahatan jalanan tanpa henti.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar